6 Hal yang Sering Ditanyakan Soal BPJS Ketenagakerjaan

Bagi ALovers yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan di sebuah perusahaan, ALovers tentu telah mempunyai kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. ALovers pastinya juga telah sadar jika setiap bulan, kantor tempat ALovers mencari nafkah telah menyisihkan beberapa persen dari seluruh gaji bersih ALovers guna menuntaskan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebetulnya apa sih BPJS ketenagakerjaan itu ? Dan manfaat apa yang dirasakan untuk para pekerja layaknya ALovers? Kemudian pertanyaan lainya seperti bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Pertanyaan itu beberapa terlewatkan dan sayangnya penyampaian informasi yang ada ALovers dapatkan terlalu banyak yang terkesan membingungkan ALovers. Nah, sekarang ini mari ALovers pelajari enam hal yang paling banyak ditanyakan mengenai BPJS ketenagakerjaan yang Kula akan bagikan informasinya ke ALovers. Siapa tahu ada pertanyaan ALovers disana:

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil akumulasi berbagai undang-undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia. Memang proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara dan sudah diperjuangkan kaum pekerja dan buruh sejak dahulu kala. Perlu ALovers ketahui, sebelum BPJS kesehatan terbentuk, masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia itu diurus oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan UU no 3 tahun 1992. PT Jamsostek akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke presiden berdasarkan mandate presiden dari UU no 24 tahun 2011.

2. Siapa-Siapa Saja yang Mendapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan?

siapa yang menerima BPJS Ketenagakerjaan?

Nah, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka bekerja di sektor formal maupun non formal. Buat yang bekerja di sektor formal, Pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawai mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga menanggung sejumlah iuran BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan tidak mau mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Nah, ALovers bisa melapor langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat supaya bisa ditindaklanjuti. Untuk pelaporannya sendiri ALovers dapat menghubungi call center bpjs ketenagakerjaan.  Untuk yang bekerja di sektor non formal juga bisa mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dengan membayar sendiri uang kepesertaan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Oh ya, selain pekerja Indonesia seperti ALovers, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perlindungan kepada warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya paling lama enam bulan. Saat ini bpjs ketenagakerjaan tidak hanya melayani ALovers secara langsung saja melainkan terdapat juga layanan bpjs ketenagakerjaan online yang dapat memudah ALovers. Bahkan telah ada aplikasi yang menyediakan kebutuhan ALovers terkait dengan BPJS yang dapat membantu ALovers dengan cara bpjs ketenagakerjaan login pada aplikasi tersebut.

3. Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Itu Perlu?

 Jelas BPJS Ketenagakerjaan ini perlu karena memiliki program-program perlindungan dasar yang menjamin masa depan ALovers sebagai pekerja. Termasuk perlindungan dari dari ketidakpastian seperti risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi. Contoh risiko adalah kecelakaan kerja, sakit, kematian, masa pensiun dan lain-lain. Sehingga pekerja tidak harus menanggung beban tadi sendirian karena akan dibantu oleh program BPJS Ketenagakerjaan itu juga. Selain itu masih banyak keunggulan dari BPJS ketenagakerjaan yang dapat ALovers rasakah, salah satunya ialah bpjs ketenagakerjaan karir yang dapat membantu ALovers dalam berkarir di dunia kerja

4. Apa Saja Program BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini ada lima program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai tanggal 1 Juli 2015, akan ada program tambahan ke-enam yaitu jaminan pensiun. Nah kelima program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada adalah:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk program JHT, perusahaan akan menanggung sebanyak 3.7 persen dari total iurannya. Peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu saat berumur 55 tahun. Jumlah total klaim iuran itu biasanya lebih besar karena sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana iuran peserta tersebut, sehingga peserta mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. Untuk peserta yang meninggal atau cacat permanen juga tetap mendapat klaim iuran tersebut. ALovers juga dapat melakukan cek saldo bpjs ketenagakerjaan yang telah ALovers kumpulkan selama ini.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

Jaminan Kematian (JK)

Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp 21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 14 juta dan biaya pemakaman Rp 2 juta dan santunan berkala. Program ini menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja. Yang mendapatkan jaminan ini adalah ahli waris dari pegawai tersebut.

Bukan Penerima Upah

Program ini diikuti peserta dari sektor non formal seperti pedagang, petani dan orang-orang yang punya usaha sendiri. Iurannya ditanggung sendiri dan ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Sektor Jasa Konstruksi

Karena memiliki potensi biaya yang cukup tinggi, para pekerja konstruksi dari didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu berlaku untuk semua pekerja termasuk tenaga kerja harian lepas, tenaga borongan atau tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja tertentu. Jaminan sosial untuk program ini biasanya kombinasi antara JKK dan JK dengan jumlah iuran 0,24 persen dari total proyek.

5. Apa Manfaat Tambahan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Selain manfaat dari program-program yang sudah disebutkan di atas, ternyata ada manfaat lain yang bisa ALovers dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya ada bantuan pinjaman uang muka untuk pembelian rumah, program beasiswa bagi anak pegawai atau pekerja tak mampu, dan juga pelatihan-pelatihan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja. Biasanya manfaat tambahan ini hanya bisa diberikan kepada peserta yang sudah lima tahun bergabung di BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu ALovers wajib untuk selalu cek bpjs ketenagakerjaan di tempat ALovers bekerja agar tetap mendapatkan keuntungan keuntungan tersebut.

6. Bagaimana Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sebenarnya pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan itu cukup mudah selama ALovers bisa memenuhi beberapa persyaratan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Salah satu syaratnya adalah telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun. Jadi seandainya ALovers baru menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama setahun dan keluar dari perusahaan yang mendaftarkan ALovers, ALovers tidak bisa mengklaim dana BPJS itu langsung. ALovers harus menunggu hingga lima tahun kemudian.

Situasi sekarang ini sangat lebih memudahkan karena ALovers hanya perlu mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id guna dapat mengklaim melalui online, pastinya dengan antrian online bpjs ketenagakerjaan juga yang ada saat itu. Tak hanya itu ALovers pun dapat melakukan cek bpjs ketenagakerjaan ALovers dan mengetahui berapa jumlah dana ALovers yang tersimpan Cuma dengan melakukan pendaftaran nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan ALovers.