6 Cara Pinjam Uang yang Aman di Fintech Pinjaman Online

Cara pinjam uang online belakangan ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan uang mendesak. Selain syarat yang sangat mudah, ALovers juga tidak membutuhkan barang jaminan untuk dijadikan sebagai jaminan, serta sangat mudah mencairkan dana nya dibandingkan pinjaman melalui bank. 

Maka gak heran ALovers, banyak bermunculan platform cara pinjam uang online ini sangat diminati oleh sebagian masyarakat yang sedang cara pinjam uang tanpa jaminan. Namun, tak sedikit yang merasa takut untuk mencoba meminjam uang menggunakan aplikasi fintech tersebut. Tentunya karena ke khawatiran bernasib sama dengan beberapa nasabah pinjaman online lainnya yang mengalami terror rentenir penagih hutang seperti yang ada di berita pada umumnya. 

Tentu saja, seperti yang pepatah katakan ‘tidak ada asap bila tak ada api’. Begitu juga dengan kasus per kasus yang dialami beberapa nasabah pinjaman online tersebut. Untuk itu tak bijak rasanya bila menyamaratakan bahwa pinjaman online “mengerikan”.

Maka, bijaklah dalam menggunakan platform fintech online dan pahamilah. Agar hal-hal mengerikan tersebut tidak terjadi kepada ALovers! Lalu, apa perbedaan pinjam uang di bank dan cara pinjam uang online di fintech?

Pinjaman di Bank:

Biasanya untuk meminjam di bank membutuhkan berbagai macam persyaratan yang rumit dan membutuhkan proses yang sangat panjang. ALovers perlu melampirkan dokumen pendukung mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, No telepon orang tua atau kerabat hingga survey rumah dan lainnya. 

Pinjaman online Fintech:

Tentu saja dengan pinjaman online Fintech sangat berbeda dengan cara pinjaman uang di pegadaian dan di bank. Yakni, hanya membutuhkan data diri dan butuh foto sambil memegang ktp, dan cantumkan alamat email atau akun media sosial kamu ALovers. 

Namun di balik semua kemudahan pinjam online itu, ada konsekuensi yang harus dibayarkan. Sebagai warga digital tentu sudah paham, bahwa semua hal tentang diri tersimpan di dunia cyber dalam perangkat elektronik yang dimilikinya. Maka, jika melakukan kesepakatan transaksi digital, mau tak mau kita memberikan kewenangan pihak lain untuk mengakses data diri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sinilah kita dituntut jeli dan teliti terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku tersebut dari aplikasi pinjaman online yang diunduh (download).

Tentu saja bukan hanya aplikasi pinjaman online, hampir semua aplikasi pasti memiliki syarat dan ketentuan berlaku yang harus disetujui oleh pengguna untuk melanjutkan mengunduh aplikasinya.

Jadi, ingat, ya ALovers! Bukan hanya pinjaman online saja, tapi aplikasi belanja online, aplikasi transportasi online maupun game online dan lainnya, selalu meminta persetujuan untuk mengakses sejumlah data pada perangkat (devices) gadget yang kita gunakan.

Dengan ulasan di atas, tentu ALovers bisa memahami hak dan kewajiban apabila menjadi nasabah pinjaman online serta syarat dan ketentuan yang ada.

Tapi sebagai panduan nyata agar merasa nyaman, berikut tips yang sudah Kula rangkum mengenai bagaimana cara pinjam uang aman di fintech pinjaman online.

1. Pilih Aplikasi Fintech Resmi 

Tentu saja, hal pertama yang harus ALovers perhatikan sebelum melakukan transaksi pinjam uang, perhatikan dengan cermat jenis pinjaman online tersebut. Artinya jangan asal download aplikasi pinjaman online.

Pilih fintech pinjaman online mana yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK akan mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku, mulai dari cara penagihan, ketentuan besar bunga pinjaman yang tidak boleh lebih dari 30%, dan lainnya.

2. Pilih Fintech yang Bunganya Rendah

Selain itu, ALovers pilihlah aplikasi fintech pinjaman online yang menawarkan bunga lebih kecil ketimbang lainnya. Bagaimanapun juga bunga yang rendah tentunya lebih menguntungkan, bukan?

3. Catat Tanggal Jatuh Tempo saat Pinjaman Cair

Ketika pinjaman online ALovers sudah disetujui dan cair, hal pertama yang wajib ALovers ingat bila punya utang di platform pinjaman online adalah mencatat kapan tanggal jatuh temponya. Dengan mencatatnya, maka ALovers tidak akan lupa kapan utang harus dibayar.

4. Catat dan Ingat Jumlah Uang yang Dipinjam

Jangan lupa mencatat berapa pinjaman yang harus ALovers bayarkan dan mengingat-ingat berapa jumlah tagihan atau cicilan yang harus ALovers bayarkan setiap bulannya. Agar tak lupa, ALovers perlu mencatatnya di buku catatan khusus. Kalau perlu tuliskan pada lembar sticky note dan tempelkan di papan pada dinding.

5. Siapkan Uang Cicilan Sejak Awal Gajian 

Begitu gaji cair, segera sisihkan uang khusus untuk membayar pinjaman online. Jangan pernah utak-atik uang yang disisihkan itu untuk keperluan lain. Dengan begitu, saat tiba waktunya ALovers membayar utang dari pinjaman online, bisa segera dibayarkan.

6. Jangan Membayar Lewat Tanggal Jatuh Tempo

Jangan pernah lupa kapan tanggal jatuh tempo bayar pinjaman ALovers. Batas akhir pembayaran utang adalah saat tanggal jatuh tempo. Jadi, sebaiknya bayar utang sebelum tanggal jatuh tempo tersebut agar tidak ditagih-tagih terus.

Sebagai contoh, ketika tanggal jatuh tempo di 1 Januari, maka paling lambat untuk pembayaran pinjaman online itu harus tepat di tanggal tersebut. Jika sudah lewat dari tanggal itu, katakanlah membayarnya di tanggal 2 Januari, maka ALovers pasti terus-terusan ditagih dan dikenakan biaya bunga tambahan atau denda.

 

Sebagai masyarakat yang melek teknologi, sudah seharusnya juga melek informasi. Jangan hanya asal mengunduh aplikasi cara pinjam uang online tanpa tahu status hukumnya, apakah resmi atau tidak.

Tentu saja, sesuatu yang ilegal kerap identik dengan timbulnya berbagai masalah di kemudian hari yang cenderung merugikan nasabah/konsumen. Untuk itu cerdas dan bijaklah dalam memilih cicilan online. Dan perhatikan perbandingan beberapa cara pinjam uang di koperasi online, cara pinjam uang di pegadaian dan cara pinjam uang di bank BRI. 

Yuk nikmati rasa aman dan nyaman dapat uang tunai dari fintech pinjaman online terpercaya serta resmi terdaftar di OJK. Jika ALovers menemukan fintech pinjaman online yang melanggar, adukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).