Syarat dan Ketentuan Ketentuan Umum dan Syarat-Syarat Layanan KasPro

Ketentuan umum dan syarat-syarat Layanan KasPro ini (“Ketentuan dan Syarat”) berlaku dan mengikat bagi Pelanggan (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) serta PT SPI (sebagaimana didefinisikan dibawah ini)

  1. DEFINISI

1.1 “Outlet KasPro” atau “Outlet” adalah Outlet milik PT SPI yang dapat melayani penggunaan Layanan KasPro (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) ketika melakukan Transaksi (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) di outlet/gerai/toko.

1.2 “Akun Pelanggan” adalah akun Uang Elektronik (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) milik Pelanggan yang terdapat pada Sistem KasPro (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) yang mempresentasikan besaran dana atas nama Pelanggan tersebut yang tersimpan dan tercatat di Sistem KasPro dalam sebuah Nomor Akun (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).

1.3 “Aplikasi” adalah sebuah antarmuka/ saluran komunikasi (channel) antara Pelanggan dengan Sistem KasPro atas terjadinya suatu Transaksi baik yang dikembangkan dan dikelola oleh PT SPI maupun pihak lain yang bekerjasama dengannya.

1.4 “ATM Bank” adalah perangkat anjungan tunai mandiri dan/ atau automatic teller machines yang dioperasikan oleh pihak perbankan yang telah bekerjasama dengan PT SPI.

1.5 “Batas Dana” adalah jumlah maksimal dana yang ditetapkan PT SPI berdasarkan hukum yang berlaku untuk ditampung dalam setiap Akun Pelanggan, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu

1.6 “CDD” atau “Customer Due Dilligence” adalah proses identifikasi dan verifikasi calon pelanggan oleh PT SPI sesuai dengan kebijakannya berdasarkan hukum yang berlaku.

1.7 “Force Majeure” adalah kejadian kejadian di luar kekuasaan PT SPI yang mengakibatkan terhenti atau tertundanya pelaksanaan kewajiban PT SPI berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini, termasuk namun tidak terbatas pada: gangguan petir, gempa bumi, angin topan, kebakaran, perang, ledakan, banjir, tsunami, sabotase, huru hara atau kebijakan pemerintah/ regulator atau tindakan pihak ketiga yang berada di luar kekuasaan PT SPI.

1.8 “Merchant” adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitas perdagangan barang dan/ atau jasa yang telah bekerjasama dengan PT SPI untuk Layanan KasPro.

1.9 “Nomor Akun” adalah nomor rekening virtual milik Pelanggan dan/ atau Merchant dan/ atau Outlet yang merepresentasikan jumlah Uang Elektronik yang tercatat di Sistem KasPro.

1.10 “KasPro” atau “Layanan KasPro” adalah layanan Uang Elektronik yang diterbitkan oleh PT SPI yang memungkinkan Pelanggan melakukan Transaksi menggunakan Sistem KasPro.

1.11 “Pelanggan” adalah Pelanggan Reguler dan/ atau Pelanggan Premium yang sudah mendaftarkan diri untuk menggunakan Layanan KasPro.

1.12 “Pelanggan Reguler” adalah pelanggan Layanan KasPro yang mendaftar tanpa melalui proses CDD dan memiliki pembatasan manfaat sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.

1.13 “Pelanggan Premium” adalah pelanggan Layanan KasPro yang telah melalui proses CDD dan memiliki kelebihan manfaat sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.

1.14 “Pembayaran Belanja” adalah pembayaran atas pembelanjaan barang dan/ atau jasa yang dilakukan oleh Pelanggan di Merchant yang telah bekerja sama dengan PT SPI.

1.15 “Pembayaran Tagihan” adalah pembayaran tagihan pascabayar dengan pihak yang bekerjasama dengan PT SPI, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran tagihan PLN, Telkom, TV Berbayar dan pembayaran tagihan lainnya dimana jumlah layanan pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu.

1.16 “Penarikan Saldo (cash out)” adalah proses penarikan saldo akun KasPro Pelanggan Premium yang dilakukan melalui sarana yang diatur dalam Pasal 3.7 Ketentuan dan Syarat ini.

1.17 “Pengisian Saldo (cash in)” adalah proses pengisian saldo akun KasPro oleh Pelanggan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3.6 Ketentuan dan Syarat ini.

1.18 “PIN” adalah nomor sandi pribadi yang dibuat oleh Pelanggan untuk tujuan keamanan Akun Pelanggan.

1.19 “Sistem KasPro” adalah sistem yang mengatur seluruh Transaksi dimana setiap pihak yang terlibat dalam Transaksi memiliki sebuah akun virtual yang mempresentasikan jumlah dana yang dimiliki pihak tersebut dalam sebuah Nomor Akun.

1.20 “Transaksi” adalah transaksi Pembayaran Belanja, Pembayaran Tagihan, Pengisian Saldo dan/ atau Penarikan Saldo menggunakan fasilitas Layanan KasPro, di Merchant dan/ atau Outlet.

1.21 “Uang Elektronik” adalah alat pembayaran elektronik yang diterbitkan oleh PT SPI sesuai dengan izin dari Bank Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.22 “PT SPI” adalah PT. Solusi Pasti Indonesia selaku penerbit Uang Elektronik.

 

Layanan

Layanan Registrasi untuk Pelanggan Regular melalui Mobile Apps dan Pelanggan Premium melalui Mobile Apps atau di lokasi outlet.

Saldo Maksimum untuk Pelanggan Regular adalah Rp 2.000.000 dan untuk Pelanggan Premium adalah Rp 10.000.000.

Pembelian/Isi Ulang bisa digunakan oleh Pelanggan Regular dan Pelanggan Premium.

Pembayaran Tagihan bisa digunakan oleh Pelanggan Regular dan Pelanggan Premium.

Pembayaran Merchant bisa digunakan oleh Pelanggan Regular dan Pelanggan Premium.

Kirim Uang (P2P) tidak bisa digunakan oleh Pelanggan Regular, tetapi bisa digunakan oleh Pelanggan Premium.

Tarik Uang tidak bisa digunakan oleh Pelanggan Regular, tetapi bisa digunakan oleh Pelanggan Premium.

Total nilai dana masuk per bulan untuk Pelanggan Regular dan Pelanggan Premium adalah Rp 20.000.000.

 

  1. SYARAT

2.1 Pelanggan melakukan pendaftaran di Aplikasi dengan memasukkan informasi / data yang diminta sebagai kredensial yang menjadi referensi bagi PT SPI dalam pembuatan Nomor Akun. PT SPI akan mengirimkan kode verifikasi kepada Pelanggan melalui media komunikasi Short Massage Service (“SMS”) atau media lain yang didaftarkan oleh Pelanggan.

2.2 Setelah itu Pelanggan wajib memasukkan kode verifikasi dan apabila verifikasi berhasil maka Pelanggan wajib mendaftarkan PIN pada Aplikasi untuk tujuan keamanan Akun Pelanggan.

2.3 Dengan melakukan proses registrasi sebagaimana diatur dalam pasal 2.1 dan 2.2 diatas, maka Pelanggan otomatis akan tercatat di Sistem KasPro sebagai Pelanggan Reguler.

2.4 Pelanggan sewaktu-waktu dapat meningkatkan status kepelangganannya menjadi Pelanggan Premium dengan melalui proses CDD.

2.5 Pelanggan harus selalu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidak hati-hatian, atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh Pelanggan atau pihak ketiga dengan atau tanpa izin dari Pelanggan yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pelanggan.

2.6 Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi registrasi, PIN dan aktivasi serta pelaksanaan CDD diatur di dalam pedoman Layanan KasPro yang merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan Syarat ini.

 

  1. PENGGUNAAN LAYANAN KASPRO

3.1 Layanan KasPro hanya boleh digunakan oleh Pelanggan dan tidak dapat dipindah tangankan oleh Pelanggan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT SPI. Segala akibat atau kerugian yang timbul karena kesalahan, kelalaian, ketidak hati-hatian Pelanggan sendiri dalam menggunakan layanan ini adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya.

3.2 Layanan KasPro tidak dapat digunakan untuk transaksi Pembayaran Belanja di Merchant apabila:

(a). Dana dalam Akun Pelanggan tidak mencukupi.
(b). Akun Pelanggan terblokir atas permintaan pihak berwenang atau terindikasi digunakan untuk kegiatan yang merugikan PT SPI dan/ atau orang lain.

3.3 Dalam hal Pelanggan melanggar sebagian atau seluruh Ketentuan dan Syarat ini, maka PT SPI berhak untuk:

(a). Menolak setiap Transaksi yang dilakukan Pelanggan.
(b). Menutup dan/atau mengakhiri dan/ atau memblokir Layanan KasPro untuk Pelanggan bersangkutan.

3.4 PT SPI, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang undangan yang berlaku, berhak menetapkan serta merubah Batas Dana sewaktu-waktu melalui pemberitahuan tertulis (melalui sms maupun notifikasi tertulis lainnya) kepada Pelanggan.

3.5 Pelanggan tidak mendapatkan bunga atas penempatan dananya di Akun Pelanggan.

3.6 Pelanggan dapat melakukan Pengisian Saldo (cash in) dari Akun Pelanggan melalui fasilitas dan cara sebagai berikut:

(a). Melalui ATM Bank, Pilih menu “Transfer Ke Bank Lain” lalu masukkan kode bank “3929” dan Nomor Akun sebagai nomor rekening tujuan.
(b). Melalui Agen KasPro lalu lakukan permintaan setor tunai (cash in) KasPro dengan memberikan informasi Nomor Akun dan sejumlah uang yang akan disetor.
(c). Fasilitas lainnya yang akan diberitahukan oleh PT SPI dari waktu ke waktu.

3.7 Pelanggan Premium dapat melakukan Penarikan Saldo (cash out) dari Akun Pelanggan melalui fasilitas dan cara sebagai berikut:

(a). Mentransfer saldo yang tersedia di Akun KasPro Pelanggan ke nomor rekening bank.
(b). Fasilitas lainnya yang akan diberitahukan oleh PT SPI dari waktu ke waktu.

3.8 Apabila Layanan KasPro:

(a). Telah berakhir atau ditutup sebagaimana diatur pada Ketentuan dan Syarat ini dan masih terdapat sisa dana di Akun Pelanggan, atau
(b). Tidak ada Transaksi apapun dalam Akun Pelanggan selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka PT SPI berhak memotong dana dalam Akun Pelanggan dengan biaya administrasi sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per bulan tanpa memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu.