SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN PEMBIAYAAN DI TOKO AKULAKU
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian layanan pembiayaan pembelian Produk di Toko Akulaku secara offline dengan nilai pembiayaan yang lebih tinggi dari Layanan Paylater (“Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku”).
Syarat dan Ketentuan ini adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Anda sebagai Pengguna dengan PT Akulaku Finance Indonesia (“Akulaku Finance”), lembaga jasa keuangan yang telah terdaftar, memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Layanan Akulaku Paylater. Pengguna setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
PENGGUNA DIHARAPKAN UNTUK MEMBACA SERTA MEMAHAMI KETENTUAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI. APABILA ANDA KEBERATAN ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA ANDA SETUJU UNTUK TIDAK AKAN MENGGUNAKAN LAYANAN PEMBIAYAAN DI TOKO AKULAKU YANG DISEDIAKAN OLEH AKULAKU FINANCE. PENGGUNA DENGAN INI JUGA MENGAKUI DAN MENYATAKAN BAHWA LAYANAN PEMBIAYAAN DI TOKO AKULAKU DIAJUKAN OLEH PENGGUNA SENDIRI DAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK PENGGUNA SENDIRI DAN TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PIHAK KETIGA LAIN.
- DEFINISI
1) “Aplikasi Pihak Ketiga” adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh pihak ketiga dimana Pengguna dapat menggunakan Layanan Paylater melalui API (Application Programming Interface).
2) “Aplikasi Akulaku Finance” adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh Akulaku Finance yang memfasilitasi penggunaan Layanan Paylater dan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku bagi Pengguna.
3) “Layanan Paylater” adalah layanan pembiayaan non tunai tanpa agunan tambahan kepada Pengguna yang disediakan oleh Akulaku Finance dan/atau mitra pihak ketiga untuk melakukan pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa dengan penundaan pembayaran secara cicilan sesuai perjanjian yang disepakati oleh Akulaku Finance dan Pengguna yang prosesnya dilakukan dengan menggunakan dukungan sistem elektronik/teknologi informasi, serta tanpa tatap muka secara langsung sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Akulaku Paylater.
4) “Data” adalah setiap data Pengguna baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan data atau informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung baik yang diberikan secara sukarela oleh Pengguna ataupun yang dikumpulkan oleh Akulaku Finance melalui penggunaan cookies atau teknologi pelacakan serupa lainnya sejauh diziinkan oleh ketentuan Hukum termasuk namun tidak terbatas pada foto, Kartu Tanda Penduduk atau indentifikasi lainnya, sidik jari, tanda tangan dan data-data lain milik Pengguna.
5) “Hukum” adalah undang-undang, hukum, peraturan, dan perintah, yang berlaku, dalam yurisdiksi Republik Indonesia.
6) “Jangka Waktu” adalah periode pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana diajukan oleh Pengguna.
7) “Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku” adalah layanan pembiayaan pembelian Produk di Toko Akulaku yang disediakan oleh Akulaku Finance secara offline yang diberikan kepada Peminjam dengan nilai pembiayaan yang lebih tinggi dari Layanan Paylater.
8) “Limit Layanan Paylater” adalah jumlah maksimal nilai pembiayaan yang dapat digunakan oleh Peminjam dalam Layanan Paylater.
9) “Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku” adalah nilai pembiayaan yang diberikan terpisah dari Limit Layanan Paylater yang hanya dapat diajukan saat melakukan transaksi pembayaran di Toko Akulaku secara offline dan memiliki nilai pembiayaan lebih tinggi dari Limit Layanan Paylater.
10) “Toko Akulaku” adalah penjual yang terdaftar dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Akulaku Finance yang melakukan penawaran dan/atau penjualan atas suatu Produk kepada Pengguna secara offline dengan menggunakan Aplikasi Akulaku Finance.
11) Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
12) “Otoritas Pemerintah” adalah pemerintah suatu negara atau suatu subdivisi politik (baik pusat, negara bagian atau lokal) yang meliputi: setiap kementerian, lembaga, otoritas, badan pengatur, pengadilan, bank sentral atau badan lain yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, perpajakan, moneter atau administrasi atau badan yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pemerintah, sebagaimana diatur oleh Hukum di negara yang bersangkutan.
13) “Pembayaran” adalah jumlah pembayaran kembali atas pokok pinjaman, bunga, biaya dan denda keterlambatan yang telah disetujui oleh Peminjam pada saat melakukan permohonan penggunaan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku kepada Akulaku Finance, yang wajib dilunasi Peminjam setiap Tanggal Jatuh Tempo yang telah disepakati.
14) “Pengguna” adalah pengguna terdaftar Akulaku Finance yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi dan penilaian Akulaku Finance dan telah mendapatkan Limit Layanan PayLater; dan dengan demikian dapat menggunakan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku yang telah disediakan oleh Akulaku Finance.
15) “Produk” adalah seluruh layanan dan/atau barang yang tersedia untuk dijual kepada Pengguna oleh Toko Akulaku yang bekerja sama dengan Akulaku Finance.
16) “Syarat dan Ketentuan” adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku, yang merupakan perjanjian antara Pengguna dan Akulaku Finance yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Akulaku Finance, serta tata cara penggunaan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku.
17) “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas waktu pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit dan biaya lainnya yang menjadi kewajiban Peminjam.
2. KETENTUAN PENGGUNA LAYANAN PEMBIAYAAN DI TOKO AKULAKU
1) Pengguna memahami bahwa Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku ini merupakan bagian dari Layanan Paylater yang disediakan oleh Akulaku Finance untuk pembiayaan Produk di Toko Akulaku secara Offline dengan nilai pembiayaan yang lebih tinggi dari Layanan Paylater.
2) Yang dapat menjadi Pengguna Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku adalah Pengguna terdaftar Akulaku Finance yang telah mendapatkan Limit Layanan Paylater; dan telah menerima Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku yang diberikan oleh Akulaku Finance.
3) Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku diberikan terpisah dengan Limit Layanan Paylater pada saat Pengguna melakukan transaksi pembelian Produk di Toko Akulaku secara offline. Penentuan keberhasilan pengajuan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku dan jumlah nilai pembiayaan yang diberikan tunduk pada ketentuan bagian 2.5 di bawah.
4) Untuk mendapatkan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku sebagaimana dimaksud pada bagian 2.3 di atas, Pengguna harus mengajukan permohonan Limit Layanan Paylater terlebih dahulu melalui Aplikasi Pihak Ketiga atau Aplikasi Akulaku Finance serta menjalani proses verifikasi Data serta informasi lainnya dalam rangka melaksanakan proses penilaian dan prinsip KYC sebagaimana disyaratkan oleh Akulaku Finance.
5) Apabila Pengguna telah memperoleh Limit Layanan Paylater, Pengguna dapat langsung mengajukan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku melalui Aplikasi Pihak Ketiga atau Aplikasi Akulaku Finance dengan mengunjungi Toko Akulaku secara offline dan menjalani proses pengajuan yang disyaratkan. Dalam hal ini, jumlah Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku yang dapat diperoleh oleh Pengguna akan ditentukan kembali oleh Akulaku Finance dan hanya dapat diberikan per transaksi.
6) Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Akulaku Finance secara sepihak dan atas diskresinya secara penuh, berhak untuk:
• menolak atau menerima Pengguna untuk menggunakan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku berdasarkan diskresinya secara sepihak termasuk untuk sewaktu-waktu, mengubah kriteria penilaian tersebut;
• menentukan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku yang akan diberikan kepada Pengguna untuk digunakan per transaksi; dan
• menaikkan atau mengurangi Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku yang telah diberikan kepada Pengguna dari waktu ke waktu.
7) Pengguna memahami bahwa Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku diberikan kepada Pengguna berdasarkan penilaian atau perhitungan dengan cara apapun yang dilakukan oleh Akulaku Finance sesuai dengan upaya mitigasi risiko. Pengguna membebaskan dan melepaskan Akulaku Finance dari kewajiban untuk memberikan penjelasan atas penentuan, penolakan, dan/atau perubahan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku yang diterima Pengguna dari waktu ke waktu.
8) Pengguna menyetujui bahwa setelah mendapatkan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku dan Pengguna bermaksud menggunakan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku, Pengguna akan mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Akulaku Finance dalam bentuk yang ditentukan oleh Akulaku Finance dan dapat ditandatangani secara elektronik baik yang tersertifikasi maupun tidak tersertifikasi berdasarkan diskresi penuh dari Akulaku Finance, berdasarkan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Pembiayaan dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Untuk menghindari keraguan, Pengguna akan selalu menerima dan diwajibkan untuk memberikan konfirmasi atas setiap pembelanjaan menggunakan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku yang antara lain berisikan angsuran, bunga, tujuan penggunaan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku, Jangka Waktu, ketentuan pelunasan pembayaran, dan ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku.
3. MASA BERLAKU
Syarat dan Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal permohonan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku oleh Pengguna sampai dengan diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Syarat dan Ketentuan ini.
4. PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Akulaku Finance, selama menggunakan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku, bahwa pernyataan dibawah ini merupakan benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun:
1) Pengguna adalah pribadi yang cakap di mata hukum dan mampu mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang sah, dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri dan memiliki asetnya sendiri, menurut Hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
2) Pengguna memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati, dan melaksanakan, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini serta Perjanjian Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku;
3) Pengguna memahami bahwa Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku yang ditentukan terhadap Pengguna merupakan fasilitas pembiayaan dan bukan merupakan produk uang elektronik dalam bentuk apapun;
4) Pengguna memahami bahwa demi kemudahan bertransaksi, setiap penerimaan maupun penggunaan Nilai Pembiayaan di Toko Akulaku dalam Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku dapat terjadi sebelum Perjanjian Pembiayaan ditandatangani, sehingga dalam hal ini, Pengguna melepaskan serta membebaskan Akulaku Finance dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar terkait dengan hal ini. Dalam hal ini, Akulaku Finance tidak akan melakukan sanggahan terhadap seluruh isi Perjanjian Pembiayaan terutama mengenai pokok, bunga dan denda sebagaimana telah disetujui oleh Perjanjian Pembiayaan pada saat penggunaan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku;
5) Penandatanganan dan pelaksanaan oleh Pengguna atas Syarat dan Ketentuan ini, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dimana Pengguna menjadi pihak, tidak dan tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atasnya atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada dirinya;
6) Tidak ada proses perkara hukum atau tata cara proses perkara hukum atau tata cara atau langkah lainnya yang diambil (termasuk pembuatan permohonan, pengajuan petisi, pengajuan atau pemberian pemberitahuan atau pengambilan keputusan) sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, moratorium utang; penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para kreditur dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset milik;
7) Seluruh Data dan informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Akulaku Finance adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan; dan
8) Pengguna adalah pemilik dari semua Data yang diungkapkan dan disampaikan kepada Akulaku Finance, dan tidak ada dari Data tersebut yang merupakan hak milik pihak lainnya atau dapat melanggar hak dari pihak lainnya manapun.
5. KETENTUAN LAIN
1) Pengguna tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan dari Akulaku Finance.
2) Apabila, sewaktu-waktu, ketentuan apapun dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum apa pun dari yurisdiksi mana pun, baik keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan yang tersisa maupun keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut berdasarkan hukum yurisdiksi lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu.
3) Tidak ada kegagalan untuk melaksanakan, ataupun penundaan dalam melaksanakan, dari sisi Akulaku Finance, setiap hak atau upaya hukum berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan hak atau upaya hukum tersebut. Setiap pengesampingan hak atau upaya hukum oleh Akulaku Finance hanya akan berlaku apabila dibuat secara tertulis. Pelaksanaan satu atau sebagian dari hak atau upaya hukum tidak akan mencegah pelaksanaan yang dilakukan lebih lanjut atau pelaksanaan lainnya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. Hak dan upaya hukum yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan setiap hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Hukum.
6. PENGAKHIRAN
1) Syarat dan Ketentuan ini akan berakhir dengan diakhirinya Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku kepada Pengguna atas persetujuan tertulis Pengguna untuk menutup akunnya dalam Aplikasi Akulaku Finance, dengan ketentuan tidak ada kewajiban Pengguna (termasuk kewajiban Pembayaran) yang masih terutang terhadap Akulaku Finance. Berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan ayat ini akan berlaku efektif pada tanggal dibuatnya pernyataan tertulis oleh Akulaku Finance bahwa persyaratan pengakhiran sesuai dengan ayat ini telah dipenuhi.
2) Terlepas dari ketentuan poin 1 di atas, Akulaku Finance dapat secara sepihak mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini pada setiap saat dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Pengguna apabila:
• Pengguna melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Layanan Paylater, Kebijakan Privasi dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku yang dapat ditandatangani antara Pengguna dan Akulaku Finance;
• akan menjadi melanggar Hukum bagi Akulaku Finance untuk melanjutkan pemberian Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku kepada Pengguna sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini; dan/atau
• Akulaku Finance tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK atau izin sebagai lembaga jasa keuangan dari Otoritas Pemerintah terkait.
3) Dalam hal pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, Akulaku Finance untuk menghentikan pemberian Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku kepada Pengguna, termasuk dengan cara membatasi, menutup akses, atau menghapus akun Pengguna pada Aplikasi Akulaku Finance.
4) Pengguna dan Akulaku Finance setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mengenai diperlukannya putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
5) Kecuali secara tegas diubah, ditambah atau dihilangkan sebagaimana relevan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka tiap-tiap bagian dan/atau ketentuan lain pada Syarat dan Ketentuan Layanan Paylater dinyatakan tetap berlaku.
6) Ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Paylater yang berkenaan dengan Perjanjian Pembiayaan, persyaratan Pengguna, pengelolaan risiko, Pajak, prosedur penanganan pengaduan Pengguna, Jangka Waktu, Pembayaran, pembayaran di muka (down payment), biaya, bunga dan denda dianggap dimasukkan dalam Syarat dan Ketentuan ini berdasarkan rujukan ini seolah-olah ketentuan-ketentuan tersebut disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
7. PEMBAHARUAN
Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pengguna disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan secara seksama dari waktu ke waktu. Akulaku Finance akan selalu memberitahukan Pengguna terlebih dahulu sehubungan dengan perubahan apa pun terhadap Syarat dan Ketentuan ini melalui email Pengguna yang terdaftar pada Aplikasi Akulaku Finance atau dengan cara lain yang wajar, termasuk mengunggah pemberitahuan perubahan tersebut di Aplikasi Akulaku Finance. Namun, perubahan dapat segera berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya jika pemberitahuan terlebih dahulu dianggap tidak memungkinkan, bagi Pengguna atau diwajibkan secara hukum. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.