PERATURAN SALES AGENT & MERCHANT DEVELOPMENT OFFICER

Sales Agent (“SA”) adalah perorangan yang bertindak sebagai mitra kerja PT Akulaku Finance Indonesia (“Akulaku”) yang membantu menawarkan serta membantu calon konsumen Akulaku untuk melakukan transaksi menggunakan layanan Akulaku di lokasi toko Merchant.

Merchant Development Officer (“MDO”) adalah perorangan yang bertindak sebagai mitra kerja Akulaku yang membantu Merchant dalam menawarkan dan melakukan transaksi menggunakan layanan Akulaku di lokasi toko Merchant.

Merchant adalah mitra penjualan Akulaku yang memiliki toko/tempat usaha dimana terjadinya transaksi jual beli menggunakan layanan Akulaku.

A. Tugas dan Kewajiban Sales Agent (SA)

Tugas dan Kewajiban terhadap Akulaku:

1. SA wajib berada di toko Merchant yang telah ditentukan oleh Area Sales Lead (ASL) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

2. SA wajib mengenakan seragam dan menjaga penampilan yang rapi dan sopan sesuai dengan standar grooming Akulaku;

3. Memastikan material promosi Akulaku tersedia dan tertata dengan baik di toko Merchant;

4. Memastikan brosur tersedia di area penjualan dan diberi cap nama dan nomor telepon SA;

5. Membantu mempromosikan produk Merchant yang dapat dibiayai Akulaku;

6. SA harus membuat laporan penjualan harian dan melaporkannya kepada ASL;

7. Melaksanakan tugas dan arahan yang diberikan oleh atasan langsung.

Tugas dan Kewajiban terhadap Konsumen:

1. Menyapa konsumen dengan salam dan senyum dengan sikap tubuh yang baik;

2. Melakukan pendekatan kepada konsumen dengan menanyakan kebutuhan konsumen terhadap barang yang akan dibeli;

3. Menawarkan kemudahan fasilitas pembiayaan melalui Akulaku kepada konsumen;

4. Menjelaskan kepada konsumen promo dan keuntungan apa yang didapat konsumen saat menggunakan produk layanan Akulaku;

5. Menjelaskan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan layanan pembiayaan Akulaku, kelengkapan dokumen mengacu pada Standar Operating Procedure No: SOP/AFI/BO/01/2023/VI/MA-02 Mitra Akulaku (Merchant Offline);

6. Apabila konsumen berminat, SA dapat menginformasikan kepada konsumen untuk mengunduh aplikasi Akulaku dengan melakukan scan kode QR yang tersedia di toko Merchant sebagai bagian dari pendaftaran data konsumen, mengacu pada Standar Operating Procedure No: SOP/AFI/BO/01/2023/VI/MA-02 Mitra Akulaku (Merchant Offline);

7. SA wajib mendampingi konsumen saat konsumen melakukan pengisian data pada aplikasi Akulaku;

8. SA wajib melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen konsumen dan data yang sudah diisi konsumen melalui aplikasi Akulaku;

9. Melakukan analisa dasar kelayakan konsumen terkait kemampuan bayar kembali dan kepemilikan barang yang dicicil bukan untuk orang lain;

10. Melakukan Risk ranking menggunakan kode internal 0-2 terhadap kelayakan Konsumen;

11. Apabila konsumen mendapatkan nilai pembiayaan dari Akulaku, SA dapat menginformasikan Konsumen untuk melakukan pengajuan produk yang diinginkan;

12. Apabila Konsumen tidak mendapat nilai pembiayaan atau nilai pembiayaan yang ada tidak berhasil digunakan, SA tidak diperbolehkan untuk menyampaikan alasan gagalnya pengajuan nilai pembiayaan tersebut;

13. SA harus mendampingi Konsumen saat serah terima barang dan penyerahan sisa pembayaran ke Merchant (jika ada);

14. SA harus memastikan kemasan barang dibuka terlebih dahulu dan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan barang yang diterima konsumen dalam kondisi baik, serta mendokumentasikan hal tersebut;

15. SA harus memastikan nomor IMEI/Serial Number barang dan struk penjualan barang diunggah pada aplikasi Akulaku;

16. SA harus memberikan stempel/cap khusus di kemasan barang dan di struk penjualan barang, kemudian diunggah di grup koordinasi tim bersama Area Sales Lead;

17. SA harus menjelaskan cara pembayaran cicilan Akulaku kepada Konsumen;

18. SA harus membantu mengingatkan Konsumen terhadap pembayaran cicilan konsumen selama 3 (tiga) bulan angsuran.

B. Tugas dan Kewajiban Merchant Development Officer (MDO)

Tugas dan Kewajiban terhadap Merchant:

1. Membantu Merchant untuk mengaktifkan Sub-Account.

2. Melakukan pelatihan kepada Merchant terkait proses penjualan dan pengaktifan Sub-Account melalui Aplikasi Akulaku.

3. Melakukan pelatihan kepada Merchant/Sales Agent (SA) Akulaku terkait analisis kelayakan konsumen yang dapat dibiayai oleh Akulaku.

4. Membantu Merchant terkait issue dan masalah yang terjadi untuk dilaporkan kepada ASL.

5. Memastikan material promosi Akulaku tersedia dan tertata dengan baik di setiap toko yang ditangani.

6. MDO yang memiliki booth event wajib memastikan lokasi kerja dalam keadaan rapi dan bersih.

7. Memasang price tag rutin dan material promosi lainnya jika tersedia di toko Merchant

8. Memastikan brosur tersedia di area penjualan dan diberi cap nama dan nomor telepon MDO dan PIC toko Merchant.

9. Membantu mempromosikan produk Merchant yang dapat dibiayai Akulaku.

10. Visit di area/toko yang sudah ditugaskan oleh Area Sales Leader (ASL). 11. MDO harus mengingatkan Merchant agar selalu mengingatkan Konsumen terhadap pembayaran cicilan Konsumen.

12. MDO harus membuat laporan harian dengan template yang telah ditetapkan oleh masing-masing ASL/RSL dan melaporkannya kepada ASL.

13. MDO dapat membuka kerjasama dengan Merchant yang baru.

Tugas dan Kewajiban terhadap Konsumen:

1. Menyapa konsumen dengan salam dan senyum dengan sikap tubuh yang baik.

2. MDO dapat membantu Merchant melakukan pendekatan kepada Konsumen dengan menanyakan kebutuhan Konsumen terhadap barang yang akan dibeli saat berada di toko Merchant.

3. MDO dapat membantu Merchant dalam menawarkan kemudahan fasilitas cicilan melalui Akulaku kepada Konsumen.

4. MDO dapat membantu Merchant dalam menjelaskan kepada Konsumen, promo dan keuntungan apa yang didapat Konsumen saat menggunakan layanan pembiayaan Akulaku.

5. MDO dapat membantu Merchant dalam menjelaskan kepada Konsumen dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan layanan pembiayaan Akulaku.

6. Apabila Konsumen berminat, MDO dapat menginformasikan kepada Konsumen untuk men-download aplikasi Akulaku dengan melakukan scan QR-Code yang tersedia di Toko sebagai bagian dari pendaftaran data Konsumen.

7. MDO dapat mendampingi Konsumen saat Konsumen melakukan pengisian data pada aplikasi Akulaku.

8. MDO dapat membantu Merchant melakukan pengecekan terhadap dokumen Konsumen dan data yang sudah diisi Konsumen melalui aplikasi Akulaku.

9. MDO dapat membantu Merchant melakukan analisis dasar kelayakan konsumen terkait kemampuan bayar kembali dan kepemilikan barang yang dicicil bukan untuk orang lain.

10. MDO dapat membantu Merchant dan memastikan kemasan barang dibuka terlebih dahulu dan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan barang yang diterima Konsumen dalam kondisi baik.

11. MDO dapat membantu Merchant untuk memastikan nomor IMEI/Serial Number barang, struk penjualan barang diunggah pada aplikasi Akulaku.

12. MDO dapat membantu Merchant menjelaskan cara pembayaran cicilan Akulaku kepada Konsumen saat berada di toko Merchant.

C. Sanksi dan Teguran:

1. Teguran Lisan

SA/MDO akan mendapatkan teguran lisan apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:

a. Menolak mutasi atau penugasan dari atasan.

b. Absensi di aplikasi tidak sesuai waktu kerja yang berlaku. Waktu masuk kerja :

11:00 waktu setempat (dapat disesuaikan jika ada shifting). Waktu selesai kerja : 20:00 waktu setempat. Akan dikenakan denda sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu) perhari untuk keterlambatan;

c. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin atasan;

d. Absen tidak di lokasi kerja.;

e. Jam absen anomali dan tidak menginformasikan ke atasan;

f. FSTPD 200% lebih tinggi dari rata-rata nasional dalam 1 bulan;

g. Tidak masuk kerja tanpa informasi apapun kepada atasan 1 hari;

h. SA/MDO tidak menandatangani dan mengembalikan kontrak kemitraan;

i. SA/MDO tidak menandatangani dan mengembalikan surat peringatan selama kurun waktu 3 hari;

j. Jika SA/MDO sudah mendapatkan seragam dan atribut (lanyard) dan tidak mengenakan seragam dan atribut lengkap saat bertugas;

2. Surat Peringatan Pertama

SA/MDO akan mendapatkan surat peringatan pertama apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:

a. Tidur, bermain game, tidak berada di toko Merchant pada jam kerja (kecuali keluar toko Merchant dengan seizin atasan atau pihak Merchant);

b. Telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali dan berdasarkan penilaian atasan, yang bersangkutan masih juga tidak mengindahkan teguran lisan tersebut;

c. Mencatatkan kehadiran rekan kerja atau pencatatan kehadiran diisikan oleh orang lain dengan sepengetahuannya dan/atau memberikan keterangan palsu atau tidak benar mengenai kehadiran rekan kerja;

d. Melakukan transaksi penginputan di luar toko Merchant tanpa mengisi Google form: https://tinyurl.com/4t9sbpxf

e. Tim Sales memproses transaksi dimana produk digunakan orang lain yang masih dalam 1 KK namun tidak melaporkan via Google form;

f. FSTPD 200% lebih tinggi dari rata-rata nasional dalam 2 bulan;

g. Memanipulasi dan/atau melakukan kunjungan palsu dari tugas yang diberikan;

h. Tidak masuk kerja tanpa memberi informasi apapun kepada atasan 2 hari berturut;

i. Menerima uang tunai atau bantu transfer dari ATM SA/MDO untuk pembayaran cicilan konsumen;

j. Salah penginputan nama toko Merchant, harga barang, uang muka / menggunakan akun toko lain saat melakukan transaksi (human error);

k. Kinerja risiko (FPD30) >10% dalam sebulan;

l. Kinerja Penjualan <70% dari target sesuai vintage selama 2 bulan berturut

m. Jika SA/MDO mengetahui adanya pelanggaran terhadap tim-nya, namun tidak melaporkan ke atasan;

n. Jika SA/MDO melakukan kekeliruan informasi dalam menjual maka SA/MDO tidak akan mendapatkan bonus dan SA/MDO dikenakan sanksi (contoh : SA/MDO tidak menjelaskan terkait perlindungan ke konsumen, SA/MDO mengharuskan konsumen untuk menggunakan perlindungan);

o. SA/MDO menginput tidak sesuai dengan barang yang dibeli konsumen atau SA/MDO salah / lupa memasukkan IMEI;

3. Surat Peringatan Kedua

SA/MDO akan mendapatkan surat peringatan kedua apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:

a. Melakukan transaksi penginputan di luar toko Merchant dengan cara membagikan QR Akulaku;

b. Manipulasi absensi (waktu dan lokasi);

c. Kinerja risiko (FPD30) >10% dalam 2 bulan berturut;

4. Surat Peringatan Ketiga

SA/MDO akan mendapatkan surat peringatan ketiga apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:

a. Menyebarkan isu melalui lisan dan/atau tertulis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara sengaja maupun tidak sengaja sendiri maupun bersama-sama sehingga berdampak meresahkan dan dapat mengganggu ketentraman lingkungan kerja.

b. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik Akulaku dan/atau Merchant yang menimbulkan kerugian bagi Akulaku dan/atau Merchant, termasuk merokok ditempat yang dilarang oleh Akulaku dan/atau Merchant dengan risiko menimbulkan kebakaran.

c. Membujuk rekan kerja/Merchant untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan yang melanggar kebijakan Akulaku;

5. Pengakhiran Kerjasama

SA/MDO akan mendapatkan surat pengakhiran kerjasama apabila melakukan salah satu hal di bawah ini:

a. Mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar termasuk penganiayaan baik kepada rekan kerja, atasan maupun pihak lain di lingkungan kerja, termasuk di dalam maupun di luar tempat kerja;

b. Membongkar, membocorkan rahasia/data/dokumen Akulaku atau mencemarkan nama baik Akulaku dan atau pihak-pihak yang terkait dengan Akulaku, yang wajib dirahasiakan;

c. Melakukan tindakan yang dapat memicu isu atau perselisihan SARA atau yang terkait SARA;

d. Membawa senjata api, senjata tajam atau barang yang berbahaya atau dapat membahayakan ke dalam area kerja sehingga dapat menimbulkan keresahan/ gangguan kepada orang lain/ lingkungan kerja;

e. Melakukan kegiatan politik di lingkungan kerja atau kampanye politik kepada rekan kerja; f. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Akulaku/Merchant;

g. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, termasuk memalsukan dokumen, baik secara pribadi atau atas nama Akulaku sehingga merugikan Akulaku;

h. Mabuk, madat, berjudi, menggunakan/mengedarkan narkoba di tempat kerja/di lingkungan Akulaku dan/atau Merchant;

i. Menyebarkan informasi yang bertentangan dengan prinsip kesusilaan seperti email pornografi, gambar porno atau terlibat dalam membujuk, melakukan pelecehan atau perbuatan asusila kepada SA/MDO/rekan kerja/partner/konsumen;

j. Melakukan tuntutan hukum ke SA/MDO/Merchant/Konsumen tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Akulaku;

k. Merencanakan/memobilisasi/memprovokasi/mengorganisir demonstrasi atau pemogokan kerja;

l. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Akulaku dan/atau Merchant yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. Pencapaian dibawah 60 juta pada masa M1 atau M2;

n. Berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana kejahatan;

o. Pelanggaran prosedur saat pengajuan pembiayaan offline;

p. Melakukan pelaporan palsu (IMEI, INVOICE, laporan pada Google form COD, produk tidak sesuai, dokumen KK);

q. Menaikkan harga barang untuk keuntungan pribadi;

r. Produk yang dijual tidak sesuai dengan aplikasi pengajuan;

s. Mengetahui dan mengizinkan atau mengarahkan konsumen untuk melakukan cashout;

t. Memproses transaksi dimana produk digunakan orang lain selain keluarga 1 KK;

u. Meminta/mengetahui dan menyetujui konsumen melakukan Split Paylater dengan kompetitor atau dengan akun pengguna lain;

v. Bekerja sama dengan owner atau pihak Merchant untuk memanipulasi data saat akuisisi merchant;

w. Mendaftarkan diri sebagai owner saat pengakuisisi-an merchant;

x. Melakukan double submission akuisisi merchant untuk tujuan manipulasi performance target sales;

y. Penyalahgunaan KTP untuk keuntungan pribadi/kelompok di luar kepentingan Akulaku;

z. Menerima uang DP/uang cicilan/biaya tambahan serta terlibat gratifikasi dengan pihak manapun (yang terkait dengan transaksi Akulaku);

aa. Tidak masuk kerja tanpa informasi apapun kepada atasan ≥3 hari berturut;

bb. Pencapaian dibawah 60 juta 2 bulan berturut pada masa M1 dan M2;

cc. Kinerja risiko (FPD30) >10% dalam 3 bulan berturut;

dd. Kinerja Penjualan <70% dari target sesuai vintages selama 3 bulan berturut;

ee. Memanipulasi dan/atau melakukan kunjungan palsu dari tugas yang diberikan;

ff. Double job (bekerja di Akulaku dan di tempat lain, walaupun sebagai freelancer);

gg. SA/MDO mengundurkan diri tidak di akhir bulan atau tidak ada pemberitahuan dan tidak sesuai dengan 1 bulan sebelumnya.

D. Perubahan

Akulaku berhak mengubah dan/atau menambahkan ketentuan peraturan Sales Agent dan Merchant Development Officer sebagaimana yang tertulis di atas. Setiap perubahan akan diberitahukan kepada SA/MDO melalui sosialisasi yang diadakan oleh Akulaku.