Beberapa waktu lalu kita dikejutkan bahwa di Indonesia, banyak perusahaan Fintech ilegal yang masih bebas beroperasi. Apalagi di masa-masa sulit seperti wabah pandemi COVID-19 ini, membuat banyak orang ingin mencari pinjaman online aman dan terpercaya untuk menyambung hidup menjadi lebih baik.
Seperti diinfokan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan puluhan fintech Indonesia bersifat lending dan berstatus ilegal sebulan lalu, April 2020. Totalnya tidak kira-kira, ada 81 fintech tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di Indonesia
Jika dirunut kembali sejak tahun 2018, sudah ada 2,486 fintech ilegal yang sudah diberi tindakan tegas.
Sebelum mengenal lebih jauh apa itu fintech, Kula mau ngasih tahu dulu ya. Jadi Fintech adalah singkatan dari financial technology, dimana ini ada sebuah inovasi untuk bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasinya adalah finansial atau pendanaan yang bisa dilakukan secara online.
Fintech bisa diartikan sebuah pilihan keuangan di dunia startup yang bisa membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi seperti mempercepat dan mengubah berbagai bagian pelayanan keuangan. Sejatinya, layanan fintech Indonesia bisa mempermudah segala jenis transaksi, hanya bermodalkan smartphone.
Kembali ke pembahasan, Satgas Waspada Investasi tidak hanya menghentikan beberapa fintech abal-abal tetapi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang terindikasi melakukan investasi tanpa izin otoritas yang bertugas dan berwenang. Modus seperti ini sangat mengkhawatirkan sekali, ALovers. Sebab jualan mereka memanfaatkan masyarakat awam, yang belum tahu apa-apa tentang mekanisme fintech, dengan memberikan iming-iming hasil imbalan tidak wajar alias keuntungan berlipat-lipat.
18 kegiatan usaha yang dilarang beredar lagi adalah sebagai berikut
– 12 kegiatan penawaran investasi uang tanpa izin
– 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin
– 1 perdagangan berjenis Forex tanpa izin
– 1 jasa crypto asset tanpa izin
– 1 penyedia undian berhadiah tanpa izin
– 1 penyedia investasi emas tanpa izin
Satgas Investasi berpesan masyarakat Indonesia lebih berhati-hati untuk untuk investasi atau mengajukan cicilan pinjaman di suatu fintech. Ini masih wajib waspada juga karena ternyata masih banyak fintech ilegal yang berkeliaran dan beroperasi layaknya fintech pada umumnya.
Mengenai daftar 81 fintech ilegal itu, bisa ALovers lihat di link ini
Kehebohan terjebak dan bermasalah oleh perusahaan fintech abal-abal ini akan membuat kita menjadi was-was, apalagi jumlahnya juga tidak kira-kira hingga 81 perusahaan fintech abal-abal yang terciduk. Kedepannya ALovers mesti berhati-hati dengan janji angin surga proses pencairan dana yang cepat banget dan mudah kemudian terbuai promosi dengan melakukan pinjaman yang banyak terlebih dahulu.
Kula ingin memberitahu dan tidak bosan-bosannya bahwa jika ALovers ingin melakukan pinjaman, setidaknya harus kebutuhan yang mendesak. Jangan semata-mata ingin memenuhi kebutuhan gaya hidup, hingga kedepannya kamu menjadi kewalahan untuk melunasi pinjaman lainnya, karena ada kewajiban tagihan cicilan dan utang lainnya yang harus dilunasi.
Supaya ALovers makin waspada dan langsung tanggap bahwa ini perusahaan fintech ilegal apa tidak di bawah ini.
1. Memberikan Persyaratan Yang Mudah Sekali
Mengacu pada penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para penyedia pinjaman online bersifat ilegal biasanya memberikan syarat-syarat yang ringan, bahkan cenderung sangat mudah. Ini juga dibarengi pencairan dana yang dilakukan bersamaan.
Skemanya seperti ini : ALovers mengajukan aplikasi pinjaman kepada agen atau sales fintech yang bertugas, berbincang sebentar, tidak lama kemudian uang sudah cair masuk ke rekening kamu. Terbilang mudah dan gampang, namun ini bisa menjadi bom waktu di kemudian hari.
2. Identitas Perusahaan Tidak Jelas dan Terkesan Disamar-Samarkan.
Seperti kebanyakan perusahaan di belahan negara manapun, pasti mereka akan terbuka akan informasi, visi-misi dan identitas perusahaan biar banyak diketahui khalayak ramai. seperti dimana letak alamat kantor, berapa nomor telponnya dan lain-lain, tetapi untuk perusahaan fintech yang sudah memiliki niat tidak baik dan bertujuan menipu, mereka akan mengaburkan beberapa info perusahaan.
Oknum fintech ilegal akan sengaja mengaburkan, bahkan meletakkan penyamaran untuk identitas perusahaan. Sangking niatnya, para karyawannya bahkan mengganti nama asli dengan nama samaran, agar nantinya jika ketahuan, tidak terlacak polisi.
3. Bunga Yang Tinggi dan Tanpa Ada Batasan
Fintech ilegal sangat mungkin menerapkan bunga tinggi hingga 2% – 3% per hari dan anehnya tidak adanya transparan struktur penghitungan bunga secara lengkap dan detail
OJK sendiri tidak ada menetapkan kadar bunga untuk perusahaan Fintech, tetapi OJK sendiri lebih menetapkan perlindungan konsumen yang tentunya sudah disepakati perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Masa penagihan hanya dianjurkan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran untuk biaya keseluruhannya tidak boleh lebih 100% dari nilai pokok.
4. Teliti dan Jeli Memilih Fintech
Mengerikan sekali bukan melihat ciri-ciri Fintech yang tidak resmi dan ilegal seperti diatas? Nah.. Untuk itulah Akulaku Finance Indonesia hadir sebagai salah satu perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai platform finansial konsumen terbaik dan terpercaya di Indonesia, seperti penyedia pinjaman online yang mudah, cepat dan aman 100% kemudian sebagai platform belanja cicilan online atau di tempat tanpa menggunakan kartu kredit.
Nah.. Sudah paham kan, ALovers? Mulai sekarang kita semua harus waspada akan fintech ilegal, dan kalau kamu masih bingung mau mencari Fintech yang aman, Pilih saja Akulaku Indonesia!