PERJANJIAN PENGGUNAAN LAYANAN AKULAKU PAYLATER

Dokumen ini adalah Perjanjian Penggunaan Layanan Akulaku Paylater (“Perjanjian”) yang dibuat oleh [Nama Pengguna], [Alamat sesuai KTP], [Nomor KTP/NIK] (“Pengguna”) dengan PT Akulaku Finance Indonesia, perusahaan pembiayaan yang terdaftar, memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“Akulaku Finance”).

BAHWA

I. Perjanjian ini terdiri atas syarat dan ketentuan yang mengatur pemakaian layanan pembiayaan dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran baik secara online maupun Pembiayaan di Toko Akulaku (“Layanan Akulaku Paylater”)  yang disediakan oleh Akulaku Finance dan/atau mitra lembaga jasa keuangan lainnya yang bekerja sama dengan Akulaku Finance. 

II. Dengan menggunakan Layanan Akulaku Paylater, Pengguna setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian ini dan juga mengakui dan menyetujui kebijakan dan syarat dan ketentuan Akulaku Finance lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan Layanan Akulaku Paylater, Syarat dan Ketentuan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan Akulaku Paylater yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

III. Pengguna diharapkan untuk membaca serta memahami ketentuan dalam Perjanjian ini. Apabila Pengguna keberatan atau tidak setuju atas salah satu, sebagian, atau seluruh isi Perjanjian ini, maka Pengguna setuju untuk tidak akan menggunakan Layanan Akulaku Paylater yang disediakan oleh Akulaku Finance. Pengguna dengan ini juga mengakui dan menyatakan bahwa Layanan Akulaku Paylater diajukan oleh Pengguna sendiri dan akan digunakan untuk Pengguna sendiri dan tidak digunakan untuk pihak ketiga lain.

 

1. DEFINISI

1.1  “Aplikasi Pihak Ketiga” adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh pihak ketiga dimana Pengguna dapat menggunakan Layanan Akulaku Paylater melalui API (Application Programming Interface).

1.2“Aplikasi Akulaku Finance” adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh Akulaku Finance yang memfasilitasi penggunaan Layanan Akulaku Paylater.

1.3 “Bunga” merujuk pada ketentuan pasal 5 paragraf 5 point a.

1.4 “Data” adalah setiap data Pengguna baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan data atau informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung baik yang diberikan secara sukarela oleh Pengguna ataupun yang dikumpulkan oleh Akulaku Finance melalui penggunaan cookies atau teknologi pelacakan serupa lainnya sejauh diziinkan oleh ketentuan Hukum termasuk namun tidak terbatas pada foto, Kartu Tanda Penduduk atau indentifikasi lainnya dan data-data lain milik Pengguna.

1.5 “Denda Keterlambatan” merujuk pada ketentuan pasal 5 paragraf 5 point b.

1.6 “Hukum” adalah undang-undang, hukum, peraturan, dan perintah, yang berlaku, dalam yurisdiksi Republik Indonesia.

1.7 “Jangka Waktu” adalah periode pembayaran angsuran pokok dan Bunga sebagaimana diajukan oleh Pengguna.

1.8 “Layanan” atau “Layanan Akulaku Paylater” berarti layanan pembiayaan non tunai tanpa agunan tambahan kepada Pengguna yang disediakan oleh Akulaku Finance dan/atau mitra pihak ketiga untuk melakukan pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa dengan penundaan pembayaran secara cicilan sesuai perjanjian yang disepakati oleh Akulaku Finance dan Pengguna yang prosesnya dilakukan dengan menggunakan dukungan sistem elektronik/teknologi informasi, serta tanpa tatap muka secara langsung. Layanan Akulaku Paylater mencakup juga Pembiayaan di Toko Akulaku (sebagaimana dimaksud di bawah ini).

1.9 “Pembiayaan di Toko Akulaku” adalah Layanan Akulaku Paylater yang diberikan melalui Toko Akulaku kepada Peminjam dengan nilai pembiayaan yang lebih tinggi dari Limit Paylater sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Pembiayaan di Toko Akulaku.

1.10 “Toko Akulaku” adalah Merchant yang melakukan penawaran dan/atau penjualan atas suatu Produk kepada Pengguna secara offline dengan menggunakan Aplikasi Akulaku Finance untuk melakukan transaksi.      

1.11 “Limit Paylater” adalah jumlah maksimal kredit pembiayaan yang dapat digunakan oleh Peminjam dalam Layanan Akulaku Paylater secara online.

1.12Merchant adalah penjual yang terdaftar dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Akulaku Finance atau Aplikasi Pihak Ketiga yang melakukan penawaran dan/atau penjualan atas suatu Produk kepada Pengguna dengan menggunakan Layanan Akulaku Paylater.

1.13 Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

1.14 “Otoritas Pemerintah” adalah pemerintah suatu negara atau suatu subdivisi politik (baik pusat, negara bagian atau lokal) yang meliputi: setiap kementerian, lembaga, otoritas, badan pengatur, pengadilan, bank sentral atau badan lain yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, perpajakan, moneter atau administrasi atau badan yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pemerintah, sebagaimana diatur oleh Hukum di negara yang bersangkutan.

1.15 “Pajak” berarti segala bentuk perpajakan, pajak kekayaan, pengurangan, pajak potongan (withholding), bea, pembebanan, pungutan, biaya, ongkos, kontribusi jaminan sosial, pendapatan modal, pajak pertambahan nilai, dan suku bunga yang dikenakan, dipungut, ditagih, dipotong atau dinilai oleh Otoritas Pemerintah di Indonesia atau dimanapun dan bunga, pajak tambahan, penalti, biaya tambahan atau denda yang terkait dan “Perpajakan” akan diartikan dengan merujuk ke istilah Pajak.

1.16 “Pembayaran” adalah jumlah pembayaran kembali atas pokok pinjaman, Bunga, biaya dan Denda Keterlambatan yang telah disetujui oleh Peminjam pada saat melakukan permohonan penggunaan Layanan Akulaku Paylater kepada Akulaku Finance, yang wajib dilunasi Peminjam setiap Tanggal Jatuh Tempo yang telah disepakati.

1.17 “Peminjam” adalah Pengguna yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi dan penilaian Akulaku Finance dan dengan demikian permohonannya untuk menggunakan Layanan Akulaku Paylater telah disetujui oleh Akulaku Finance.

1.18 “Pengguna” adalah pengguna yang mendaftarkan diri pada Aplikasi Akulaku Finance atau Aplikasi Pihak Ketiga dan menggunakan Layanan Akulaku Paylater.

1.19 “Perjanjian Pembiayaan” adalah perjanjian pembiayaan Paylater yang dibuat oleh dan antara Peminjam dengan Akulaku Finance. 

1.20 “Produk” adalah seluruh layanan dan/atau barang yang tersedia untuk dijual kepada Pengguna oleh Merchant yang bekerja sama dengan Akulaku Finance.

1.21 “Rekening Virtual Akulaku Finance” adalah rekening bersama yang disepakati oleh Akulaku Finance dan Peminjam untuk proses Pembayaran.

1.22 “SLIK” adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

1.23 “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas waktu pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit dan biaya lainnya yang menjadi kewajiban Peminjam.

2. KETENTUAN PENGGUNA LAYANAN AKULAKU PAYLATER

2.1 Pengguna memahami bahwa Layanan Akulaku Paylater ini mencakup layanan pembiayaan non tunai tanpa agunan tambahan kepada Pengguna untuk melakukan pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa dengan penundaan pembayaran secara cicilan sesuai perjanjian yang disepakati oleh Akulaku Finance dan Pengguna yang prosesnya dilakukan dengan menggunakan dukungan sistem elektronik/teknologi informasi, serta tanpa tatap muka secara langsung baik secara online maupun Pembiayaan di Toko Akulaku.

2.2 Yang dapat menjadi Pengguna Layanan Akulaku Paylater adalah:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun;

c. Berada di jangkauan area (tidak high risk area) Akulaku Finance;

d. Menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk melaksanakan Perjanjian ini; dan

e. Telah melalui proses penilaian kredit dan mendapatkan Limit Paylater dari Akulaku Finance.

2.3 Untuk mendapatkan Limit Paylater sebagaimana dimaksud pada bagian 1.11 di atas, Pengguna mengajukan permohonan Limit Paylater kepada Akulaku Finance melalui Aplikasi Pihak Ketiga atau Aplikasi Akulaku Finance, serta menjalani proses verifikasi Data serta informasi lainnya dalam rangka melaksanakan prinsip KYC sebagaimana disyaratkan oleh Akulaku Finance.

2.4 Untuk memenuhi keperluan verifikasi Data dan KYC terkait dengan pengajuan Limit Paylater, Pengguna setuju untuk membagikan seluruh Data sebagaimana diminta oleh Akulaku Finance. Mohon merujuk kepada Kebijakan Privasi mengenai tindakan Akulaku Finance untuk melindungi Data Pengguna terkait pengalihan Data dalam hal ini. 

2.5 Bagi Pengguna yang sebelumnya telah melewati proses verifikasi Data dan KYC dari Akulaku Finance dan telah memperoleh layanan pembiayaan atau limit kredit untuk pembiayaan yang diberikan oleh Akulaku Finance, dapat segera menikmati Layanan Akulaku Paylater dengan meningkatkan akun (upgrade) tanpa mengulangi proses verifikasi Data, sehingga Pengguna dapat menggunakan Limit PayLater. Dalam hal ini, jumlah Limit Paylater yang dapat dinikmati oleh Pengguna tersebut akan ditentukan kembali oleh Akulaku Finance berdasarkan upaya mitigasi risiko.

2.6 Pengguna diwajibkan untuk selalu menjaga akun Pengguna dengan tidak memberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN), One Time Password (OTP), dan lainnya terkait dengan otentikasi dan keamanan akun kepada pihak lain, sehingga dengan ini Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kelalaian yang dilakukan oleh Pengguna yang menyebabkan akun Pengguna digunakan oleh pihak lain.

2.7 Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Akulaku Finance secara sepihak dan atas diskresinya secara penuh, berhak untuk:

a. menolak atau menerima permohonan Pengguna untuk menggunakan Layanan Akulaku Paylater berdasarkan diskresinya secara sepihak termasuk untuk sewaktu-waktu, mengubah kriteria penilaian tersebut;

b. menentukan Limit Paylater yang akan diberikan kepada Pengguna untuk digunakan; 

c. menentukan Limit Paylater yang dapat digunakan per transaksi yang dilakukan Pengguna; dan

d. menaikkan atau mengurangi Limit Paylater yang telah diberikan kepada Pengguna dari waktu ke waktu.

Pengguna memahami bahwa Limit Paylater diberikan kepada Pengguna berdasarkan penilaian atau perhitungan dengan cara apapun yang dilakukan oleh Akulaku Finance sesuai dengan upaya mitigasi risiko. Pengguna membebaskan dan melepaskan Akulaku Finance dari kewajiban untuk memberikan penjelasan atas penentuan, penolakan, dan/atau perubahan Limit PayLater yang diterima Pengguna dari waktu ke waktu.

2.8 Khusus untuk Pengguna baru yang mendaftar dan menjadi Peminjam melalui Aplikasi Akulaku Finance atau Aplikasi Pihak Ketiga, Akulaku Finance akan memberikan kepada Pengguna Limit Paylater yang dapat digunakan sesuai ketentuan Layanan Akulaku Paylater dan ketentuan pemberian pembiayaan lainnya.

2.9 Pengguna menyetujui bahwa setelah mendapatkan Limit Paylater dan Pengguna bermaksud mengajukan permohonan untuk menjadi Peminjam dan menggunakan Layanan Akulaku Paylater, Pengguna akan mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Akulaku Finance dalam bentuk yang ditentukan oleh Akulaku Finance. Untuk menghindari keraguan, Pengguna akan selalu menerima dan diwajibkan untuk memberikan konfirmasi atas setiap pembelanjaan menggunakan Limit Paylater yang antara lain berisikan angsuran, Bunga, tujuan penggunaan Limit Paylater, Jangka Waktu, ketentuan pelunasan pembayaran, dan ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan Layanan Akulaku Paylater.

2.10 Sepanjang tidak merugikan hak-hak Pengguna mengenai rincian biaya atas Layanan Akulaku Paylater yang telah dimohonkan dan disetujui oleh Akulaku Finance, Pengguna dengan ini setuju bahwa Akulaku Finance dapat mengalihkan kewajiban untuk memberikan Layanan Akulaku Paylater kepada pihak ketiga lain yang telah bekerja sama dengan Akulaku Finance. Dengan demikian, Pengguna memahami dan setuju bahwa hak tagih atas Layanan Akulaku Paylater oleh Akulaku Finance berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada Peminjam dapat beralih kepada kreditur lain setelah Layanan Akulaku Paylater digunakan oleh Peminjam. Untuk menghindari keraguan, Peminjam akan menerima pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Akulaku Finance dan disetujui oleh Peminjam, mengenai pengalihan hak tagih atas Perjanjian Pembiayaan tersebut dan pengalihan hak tagih sebagaimana disebutkan tidak mempengaruhi jumlah fasilitas yang dapat diterima Peminjam, maupun pencairannya dan/atau hak-hak Peminjam lainnya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan. Akulaku Finance akan memastikan pengalihan hak tagih dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kerugian bagi Pengguna.

2.11 Peminjam akan menerima salinan Perjanjian Pembiayaan dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Akulaku Finance. Salinan Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud akan dikirimkan kepada Peminjam melalui email yang terdaftar pada Aplikasi Akulaku Finance atau dengan cara lain yang dianggap wajar oleh Akulaku Finance. 

 

3. MASA BERLAKU

Perjanjian ini berlaku mulai dari tanggal permohonan Limit Paylater oleh Pengguna sampai dengan diakhirinya Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Perjanjian ini.

 

4. PERNYATAAN DAN JAMINAN

Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Akulaku Finance, selama menggunakan Layanan Akulaku Paylater, bahwa pernyataan dibawah ini merupakan benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun:

4.1 Pengguna adalah pribadi yang cakap di mata hukum dan mampu mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang sah, dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri dan memiliki asetnya sendiri, menurut Hukum yang berlaku di Republik Indonesia;

4.2 Pengguna memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati, dan melaksanakan, ketentuan dalam Perjanjian ini serta Perjanjian Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku;

4.3 Pengguna memahami bahwa Limit Paylater yang ditentukan terhadap Pengguna merupakan fasilitas pembiayaan dan bukan merupakan produk uang elektronik dalam bentuk apapun; 

4.4 Pengguna memahami bahwa demi kemudahan bertransaksi, setiap penerimaan maupun penggunaan Limit Paylater dalam Layanan Akulaku Paylater dapat terjadi sebelum Perjanjian Pembiayaan ditandatangani, sehingga dalam hal ini, Pengguna melepaskan serta membebaskan Akulaku Finance dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar terkait dengan hal ini. Dalam hal ini, Akulaku Finance tidak akan melakukan sanggahan terhadap seluruh isi Perjanjian Pembiayaan terutama mengenai Pokok, Bunga dan Denda Keterlambatan sebagaimana telah disetujui oleh Pengguna pada saat penggunaan Layanan Akulaku Paylater; 

4.5 Persetujuan dan pelaksanaan oleh Pengguna atas Perjanjian ini, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengan Perjanjian ini dimana Pengguna menjadi pihak, tidak dan tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atasnya atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada dirinya; 

4.6 Tidak ada proses perkara hukum atau tata cara proses perkara hukum atau tata cara atau langkah lainnya yang diambil (termasuk pembuatan permohonan, pengajuan petisi, pengajuan atau pemberian pemberitahuan atau pengambilan keputusan) sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, moratorium utang; penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para kreditur dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset yang dimiliki;

4.7 Seluruh Data dan informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Akulaku Finance, termasuk Data yang digunakan untuk mendaftarkan diri pada Aplikasi Akulaku Finance atau Aplikasi Pihak Ketiga adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan; dan

4.8 Pengguna menyatakan bahwa Pengguna memiliki hak untuk mengungkapkan dan menyampaikan setiap dan seluruh Data yang diungkapkan dan disampaikan kepada Akulaku Finance, dan pengungkapan dan penyampaian Data tersebut tidak akan melanggar hak dari pihak lainnya manapun.

 

5. KETENTUAN LAYANAN AKULAKU PAYLATER 

5.1 Pengguna menyetujui bahwa Layanan Akulaku Paylater hanya dapat digunakan apabila Pengguna telah disetujui untuk menerima Layanan Akulaku Paylater. Penggunaan tersebut terbatas pada Limit Paylater yang diberikan kepada Pengguna sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian ini.

5.2 Pemilihan Jangka Waktu Layanan Akulaku Paylater merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi. Pengguna memahami dan setuju bahwa Akulaku Finance berhak menolak Jangka Waktu yang dipilih oleh Peminjam.

5.3 Akulaku Finance berhak dengan diskresi penuh menentukan Produk yang harus dibayarkan dengan pembayaran di muka (down payment). Khusus untuk pembelian Produk dengan ketentuan pembayaran di muka dengan menggunakan Pembiayaan, Peminjam wajib untuk membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak permohonan pengajuan pembayaran dengan Pembiayaan disetujui. Selanjutnya, Peminjam memahami bahwa setiap pembayaran dimuka (down payment) yang dibayarkan oleh Peminjam dapat ditahan untuk kemudian diteruskan kepada Merchant maupun kepada Aplikasi Pihak Ketiga atau Akulaku Finance, sebagaimana berlaku. Dalam hal Peminjam belum membayarkan pembayaran dimuka (down payment) dalam batas waktu tersebut, Peminjam setuju bahwa pesanan pembelian Produk akan dibatalkan secara otomatis dan Akulaku Finance tidak akan diwajibkan untuk memberikan Pembiayaan untuk pembelian Produk tersebut.

5.4 Dalam hal Peminjam telah melakukan pembayaran dimuka (down payment) sesuai dengan ketentuan Bagian 5.3 di atas namun pembelian Produk tidak dapat dilakukan dengan alasan termasuk namun tidak terbatas pada Merchant menolak atau membatalkan pesanan karena ketidakmampuan Merchant untuk memenuhi pesanan, pembayaran pembayaran dimuka (down payment) akan dikembalikan kepada Peminjam, dan Limit Paylater Peminjam akan disesuaikan untuk mencerminkan pembatalan pesanan yang diatur dalam ketentuan ini.

5.5 Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian Pembiayaan, Peminjam memahami dan menyetujui bahwa: 

a. Bunga maksimal Layanan Akulaku Paylater adalah 6% per bulan dan Peminjam wajib melakukan pembayaran angsuran pokok, bunga Layanan Akulaku Paylater serta biaya lainnya yang berlaku pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo kepada Akulaku Finance, sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan (“Bunga”). 

b. Dalam hal Peminjam terlambat dalam melakukan pembayaran angsuran pokok dan Bunga Layanan Akulaku Paylater, Peminjam akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 6% dari angsuran bulanan yang terhutang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Akulaku Finance, yang akan ditagihkan pada Tanggal Jatuh Tempo selanjutnya secara kumulatif (“Denda Keterlambatan”).

c. Dalam hal terjadinya kelebihan pembayaran angsuran pokok, Bunga serta biaya lainnya pada saat Pembayaran, kelebihan tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran angsuran pokok dan Bunga bulan berikutnya.

d. Tanggal Jatuh Tempo diinformasikan kepada Peminjam pada saat permohonan penggunaan Layanan Akulaku Paylater diterima dan wajib ditaati sampai dengan pelunasan.

e.Dalam hal terjadi penagihan kepada Peminjam oleh Akulaku Finance, biaya terkait penagihan tersebut merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi.

5.8. Peminjam memahami dan menyetujui bahwa segala pembayaran angsuran pokok dan Bunga selain melalui Rekening Virtual Akulaku Finance dan/atau tanpa sepengetahuan Akulaku Finance (melalui pesan pribadi, korespondensi via telepon dengan nomor pribadi, atau upaya lainnya) merupakan tanggung jawab pribadi Peminjam.

5.7 Akulaku Finance memiliki hak dan kewenangan untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan kepada Peminjam terlebih dahulu termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran yang dilakukan selain melalui Rekening Virtual Akulaku Finance atau pembayaran angsuran lebih awal sebelum jatuh tempo tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Akulaku Finance. 

5.8 Dengan persetujuan dari kreditur dan dalam hal Peminjam melakukan pembayaran dan pelunasan terlebih dahulu, Peminjam wajib tetap membayar (i) Jumlah pembayaran angsuran bulanan berikutnya dan (ii) seluruh jumlah pembiayaan yang belum dibayar. 

5.9 Peminjam menyetujui untuk tidak mengungkapkan atau menyerahkan bukti pembayaran angsuran pokok dan Bunga kepada pihak lain selain Akulaku Finance. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran oleh Peminjam kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Peminjam.

5.10 Peminjam dengan ini setuju bahwa seluruh pembayaran Bunga, Denda Keterlambatan dan biaya lainnya akan dilakukan dengan pembulatan ke satuan rupiah nilai atas terdekat. Untuk menghindari keraguan, satuan rupiah nilai atas terdekat adalah di angka Rp1000,- (seribu rupiah). 

5.11 Peminjam memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank Peminjam dengan bank Rekening Virtual Akulaku Finance adalah tanggung jawab Peminjam secara pribadi.

5.12 Peminjam memahami dan menyetujui bahwa untuk setiap informasi kredit yang masih berjalan atas nama Peminjam akan dan berhak dilaporkan oleh Akulaku Finance setiap bulan melalui laporan bulanan yang wajib dilaporkan oleh Akulaku Finance sesuai dengan Hukum dan instruksi dari OJK atau Otoritas Pemerintah. 

 

6. PENGELOLAAN RISIKO

6.1 Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna memberikan persetujuan kepada Akulaku Finance yang berkaitan dengan kepentingan penyediaan fasilitas pembiayaan kepada Peminjam, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mengambil, menyimpan, mengolah, baik secara sendiri ataupun oleh mitra atau afiliasi Akulaku Finance, Data dan informasi Pengguna, sehubungan dengan pemberian Layanan Akulaku Paylater oleh Akulaku Finance dan/atau mitra Akulaku Finance;

b. mengalihkan kepada mitra atau afiliasi Akulaku Finance, Data pribadi Pengguna, sehubungan dengan piutang dalam penggunaan Layanan Akulaku Paylater dan/atau kegiatan usaha lainnya Akulaku Finance atau afiliasi lain dari Akulaku Finance, termasuk namun tidak terbatas terkait dengan penagihan;

c. melakukan upaya penagihan kepada Pengguna di luar tempat dan/atau waktu yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. mengalihkan Data Pengguna sebagaimana diminta oleh kreditur lain yang memberikan Layanan Akulaku Paylater sebagaimana dimaksud dalam ketentuan bagian 2.9 syarat dan ketentuan Perjanjian ini, untuk kemudian disimpan, diolah maupun digunakan sebagaimana mestinya termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengecekan riwayat kredit atau data kredit Pengguna melalui aplikasi SLIK atau ke kredit biro tertentu yang berwenang dan ataupun ke pihak ketiga lain dalam rangka verifikasi dan penilaian Data sebelum menyetujui permohonan pemberian Limit Paylater; 

e. menghubungi Pengguna untuk melakukan verifikasi melalui telepon dan media lain sebagaimana diperlukan Akulaku Finance;

f. melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari akun sosial media yang diberikan oleh Pengguna untuk mengidentifikasi, menggunakan dan menyimpan Data Pengguna;

g. berdasarkan persetujuan Pengguna, melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari perangkat gadget yang digunakan Pengguna yang digunakan untuk menggunakan Aplikasi Akulaku Finance, khususnya pada, lokasi GPS, kamera, microphone;

h. melengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan aturan dari OJK atau Otoritas Pemerintah sepanjang Pengguna tidak dapat melengkapi data tersebut dan dapat diubah selanjutnya oleh Pengguna sendiri melalui prosedur yang saat ini berlaku di Akulaku Finance, dan dengan Pengguna tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab atas ketepatan dan keakuratan data tersebut; dan

i. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan keberlakuan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Kebijakan Privasi, dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan Akulaku Paylater yang dapat ditandatangani antara Pengguna dan Akulaku Finance, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6.2 Dalam hal ditemukan oleh Akulaku Finance bahwa Data  yang diajukan Pengguna untuk menggunakan Layanan Akulaku Paylater adalah tidak akurat, palsu dan/atau dipalsukan oleh Pengguna, maka Akulaku Finance memiliki hak untuk:

a. menolak permohonan penggunaan Layanan Akulaku Paylater; 

b. membatalkan penggunaan Layanan Akulaku Paylater yang telah berjalan;

c. mencabut akses Pengguna ke penggunaan Layanan Akulaku Paylater dan Aplikasi Akulaku Finance; dan/atau

d. melakukan tindakan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang berlaku.

6.3 Tanpa mengesampingkan alasan di atas, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Akulaku Finance memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menolak maupun menghentikan pemberian Layanan Akulaku Paylater kepada Pengguna, tanpa memerlukan pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu.

6.4 Jika Pengguna berkeberatan dan tidak ingin membagikan informasi/data pribadi apa pun di atas, Pengguna dapat memilih keluar, tidak menggunakan atau memilih untuk menarik persetujuan untuk membagikan informasi/data pribadi tersebut. Pengguna dapat, sewaktu-waktu menghubungi call center Akulaku Finance jika Pengguna ingin mengubah persetujuan penggunaan data pribadi Pengguna. Namun, harap diperhatikan bahwa Pembiayaan yang disediaakan oleh Akulaku Finance mungkin tidak lagi dapat digunakan sehubungan dengan perubahan persetujuan tersebut.

 

7. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

7.1 Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

7.2 Apabila terjadi perselisihan antara Pengguna dan Akulaku Finance yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini (“Perselisihan”), maka pilihan mekanisme penyelesaian Perselisihan adalah sebagai berikut: 

a. Musyawarah untuk mufakat dengan Pengguna; 

b. Penyelesaian Perselisihan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

c. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

7.3 Persyaratan sehubungan dengan penyelesaian Perselisihan melalui unit pengaduan konsumen ditetapkan lebih lanjut dalam Perjanjian Pembiayaan antara Peminjam dan kreditur.

 

8. KETENTUAN LAIN

8.1 Pengguna tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan dari Akulaku Finance.

8.2 Apabila, sewaktu-waktu, ketentuan apapun dalam syarat dan ketentuan Perjanjian ini adalah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum apa pun dari yurisdiksi mana pun, baik keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan yang tersisa maupun keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut berdasarkan hukum yurisdiksi lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu.

8.3 Tidak ada kegagalan untuk melaksanakan, ataupun penundaan dalam melaksanakan, dari sisi Akulaku Finance, setiap hak atau upaya hukum berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan hak atau upaya hukum tersebut. Setiap pengesampingan hak atau upaya hukum oleh Akulaku Finance hanya akan berlaku apabila dibuat secara tertulis. Pelaksanaan satu atau sebagian dari hak atau upaya hukum tidak akan mencegah pelaksanaan yang dilakukan lebih lanjut atau pelaksanaan lainnya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. Hak dan upaya hukum yang diberikan dalam syarat dan ketentuan Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan setiap hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Hukum.

 

9. PAJAK

Pengguna dan Akulaku Finance akan bertanggung jawab atas setiap kewajiban pembayaran Pajak yang timbul dan berkenaan dengannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

10. PENGAKHIRAN

10.1 Perjanjian ini akan berakhir dengan diakhirinya Layanan Akulaku Paylater kepada Pengguna atas persetujuan tertulis Pengguna untuk menutup akunnya dalam Aplikasi Akulaku Finance, dengan ketentuan tidak ada kewajiban Pengguna (termasuk kewajiban Pembayaran) yang masih terutang terhadap Akulaku Finance. Berakhirnya Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan ayat ini akan berlaku efektif pada tanggal dibuatnya pernyataan tertulis oleh Akulaku Finance bahwa persyaratan pengakhiran sesuai dengan ayat ini telah dipenuhi.

10.2 Terlepas dari ketentuan poin 1 di atas, Akulaku Finance dapat secara sepihak mengakhiri Perjanjian ini pada setiap saat dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Pengguna apabila:

a. Pengguna melanggar ketentuan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Kebijakan Privasi dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan Akulaku Paylater yang dapat ditandatangani antara Pengguna dan Akulaku Finance;

b. akan menjadi melanggar Hukum bagi Akulaku Finance untuk melanjutkan pemberian Layanan Akulaku Paylater kepada Pengguna sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini; dan/atau

c. Akulaku Finance tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK atau izin sebagai lembaga jasa keuangan dari Otoritas Pemerintah terkait.

10.3 Dalam hal pengakhiran syarat dan ketentuan Perjanjian ini, Akulaku Finance berhak untuk menghentikan pemberian Layanan Akulaku Paylater kepada Pengguna, termasuk dengan cara membatasi, menutup akses, atau menghapus akun Pengguna pada Aplikasi Akulaku Finance.

10.4 Akulaku Finance dapat tetap menyimpan data pribadi Pengguna dalam sistem elektronik meskipun Perjanjian ini berakhir sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jangka waktu penyimpanan data pribadi Pengguna.

10.5 Pengguna dan Akulaku Finance setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mengenai diperlukannya putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.

 

11. PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN PENGGUNA

Atas setiap permasalahan yang timbul pada penggunaan Layanan Akulaku Paylater, Pengguna dapat mengajukan pengaduan melalui cara dan prosedur yang berlaku pada Akulaku Finance tanpa dikenakan biaya apapun, sebagai berikut:

11.1 Pengaduan Secara Lisan

a. Pengguna dan/atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Pengguna (“Perwakilan Pengguna”) dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui telepon (“Pengaduan Lisan”).

b. Customer Service Akulaku Finance (“Customer Service”) akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan Lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan Lisan diterima Customer Service.

c. Dalam hal Customer Service membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan Lisan, Customer Service meminta kepada Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis sesuai prosedur yang ditetapkan pada poin 2 di bawah.

11.2 Pengaduan Secara Tertulis 

a. Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna dapat mengajukan pengaduan secara tertulis melalui surat, email, faksimili, laman website Akulaku Finance, walk-in, dan/atau media elektronik yang dikelola resmi oleh Akulaku Finance (“Pengaduan Tertulis”).

b. Customer Service akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan Tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan Tertulis diterima secara lengkap.

c. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Akulaku Finance dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin a di atas berakhir. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah sebagai berikut:

i. Pengaduan Tertulis yang disampaikan oleh Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Akulaku Finance; dan/atau

ii. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Akulaku Finance.

d.Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan Tertulis yang melewati jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam poin c di atas, Customer Service akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pengguna dan/atau Perwakilan Pengguna.

 

12. PEMBAHARUAN

Perjanjian ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pengguna disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa syarat dan ketentuan Perjanjian secara seksama dari waktu ke waktu. Akulaku Finance akan selalu memberitahukan Pengguna paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan apa pun terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini melalui email Pengguna yang terdaftar pada Akulaku Finance atau dengan cara lain yang wajar, termasuk mengunggah pemberitahuan perubahan tersebut di Aplikasi Akulaku Finance. Namun, perubahan dapat segera berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya jika pemberitahuan terlebih dahulu dianggap tidak memungkinkan karena diwajibkan secara hukum. Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan oleh Akulaku Finance, maka Pengguna berhak mengakhiri penggunaan Layanan Akulaku Paylater. Dengan tidak menyampaikan konfirmasinya atau tetap mengakses dan menggunakan Layanan Akulaku Paylater, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam syarat dan ketentuan Perjanjian ini.