Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Pembiayaan

Pembaharuan Terakhir: [21/05/2021]  

Selamat datang di LAYANAN PEMBIAYAAN AKULAKU, yaitu pemberian layanan penggunaan Aplikasi AKULAKU beserta fasilitas pembiayaan bagi Pengguna Aplikasi AKULAKU.

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian Layanan  Pembiayaan dengan menggunakan Aplikasi AKULAKU sehubungan dengan pengajuan fasilitas kredit yang tersedia di Aplikasi AKULAKU. 

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Anda sebagai Pengguna (“Pihak Pertama”) dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia (“Pihak Kedua” atau disebut juga “AKULAKU”) dan mitra Pihak Ketiga yang merupakan lembaga jasa keuangan yang telah terdaftar dan/atau memiliki izin (“Kreditur”) (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

APABILA ANDA KEBERATAN ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN PEMBIAYAAN INI, MAKA ANDA SETUJU UNTUK TIDAK AKAN MENGGUNAKAN LAYANAN PEMBIAYAAN YANG TERSEDIA DALAM APLIKASI AKULAKU. 

  1. DEFINISI

 

  1. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN

 

  1. KETENTUAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN

 

  1. MASA BERLAKU

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini berlaku mulai dari tanggal permohonan Pembiayaan oleh Pihak Pertama dalam Aplikasi AKULAKU sampai dengan diakhirinya Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini.

 

  1. PERNYATAAN DAN JAMINAN

Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada AKULAKU, selama Pihak Pertama menggunakan Layanan AKULAKU, bahwa pernyataan dibawah ini merupakan benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun:

 

  1. KETENTUAN PEMBIAYAAN

a. Peminjam wajib melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga Pembiayaanpada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo kepada Kreditur, sesuai dengan Perjanjian Kredit; dan.

b. dalam hal Peminjam terlambat dalam melakukan pembayaran , Peminjam akan dikenakan denda keterlambatan sesuaiketentuan perjanjian dengan Kreditur, yang akan ditagihkan pada Tanggal Jatuh Tempo selanjutnya secara kumulatif.

c. Dalam hal terjadinya kelebihan pembayaran pembayaran angsuran pokok dan bunga, kelebihan tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran pembayaran angsuran pokok dan bunga bulan berikutnya.

d.Tanggal Jatuh Tempo diinformasikan kepada Peminjam pada saat permohonan penggunaan Pembiayaan diterima dan wajib ditaati sampai dengan pelunasan.

e. Dalam hal terjadi penagihan kepada Peminjam oleh Kreditur, biaya terkait penagihan tersebut merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi.

 

  1. PENGELOLAAN RISIKO

a. mengambil, menyimpan, mengolah, baik secara sendiri ataupun oleh afiliasi AKULAKU Data dan informasi Pihak Pertama, sehubungan dengan Pembiayaan dalam Aplikasi AKULAKU dan/atau kegiatan usaha lainnya AKULAKU atau afiliasi lain dari AKULAKU;

b. mengalihkan kepada AKULAKU atau afiliasi lain AKULAKU, Data pribadi Pihak Pertama, sehubungan dengan piutang berdasarkan Pembiayaan dalam Aplikasi AKULAKU dan/atau kegiatan usaha lainnya AKULAKU atau afiliasi lain dari AKULAKU;

c. mengalihkan Data milik Pihak Pertama sebagaimana diminta oleh calon Kreditur untuk kemudian disimpan, diolah maupun digunakan sebagaimana mestinya termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengecekan riwayat kredit atau data kredit Pihak Pertama melalui aplikasi SLIK atau ke kredit biro tertentu yang berwenang dan ataupun ke pihak ketiga lain dalam rangka verifikasi dan penilaian Data sebelum menyetujui permohonan Pembiayaan dan/atau pemberian Limit Kredit,.

d. menghubungi Pihak Pertama untuk melakukan verifikasi melalui telepon dan media lain sebagaimana diperlukan AKULAKU;

e. melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari akun sosial media yang diberikan oleh Pihak Pertama untuk mengidentifikasi, menggunakan dan menyimpan Data Pihak Pertama;

f.melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari perangkat gadget yang digunakan Pihak Pertama yang digunakan untuk menggunakan Aplikasi AKULAKU, khususnya pada device id, lokasi GPS, kamera, microphone;

g. melengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan aturan dari OJK atau Otoritas Pemerintah sepanjang Pihak Pertama tidak dapat melengkapi data tersebut dan dapat diubah selanjutnya oleh Pihak Pertama sendiri melalui prosedur yang saat ini berlaku di AKULAKU, dan dengan Pihak Pertama tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab atas ketepatan dan keakuratan data tersebut;

h. mendaftarkan Pihak Pertamakepada penyelenggara tanda-tangan elektronik tertentu yang bekerjasama dengan AKULAKU, dimana Pihak Pertama juga menyatakan setuju untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik oleh penyelenggara tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak Pertama juga memberikan kuasa kepada AKULAKU untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel, dan alamat surat elektronik (email) serta informasi lain mengenai Pihak Pertama sebagai data pendaftaran penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menjadi mitra AKULAKU, termasuk tetapi tidak terbatas penyelenggara tanda-tangan elektonik lainnya yang telah memiliki izin; dan

i. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan keberlakuan Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini, Kebijakan Privasi, dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

a. menolak permohonan penggunaan Pembiayaan;

b. membatalkan penggunaan Pembiayaan yang telah berjalan;

c. mencabut akses Pemohon ke penggunaan Pembiayaan dan Aplikasi AKULAKU;dan/atau

d.melakukan tindakan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang berlaku.

 

  1. KETENTUAN LAIN

Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini akan sepenuhnya merujuk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi AKULAKU secara umum.

 

  1. PAJAK

Masing-masing Pihak akan bertanggung jawab atas setiap kewajiban pembayaran Pajak yang timbul dan berkenaan dengannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. . 

 

  1. PENGAKHIRAN

 

  1. TRANSAKSI DAN TANDATANGAN ELEKTRONIK

 

  1. PEMBAHARUAN

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pihak Pertama disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan Pembiayaan secara seksama dari waktu ke waktu. AKULAKU akan selalu memberitahukan Pihak Pertama terlebih dahulu sehubungan dengan perubahan apa pun terhadap Syarat dan Ketentuan Pembiayaan ini melalui email Pihak Pertama yang terdaftar di Aplikasi AKULAKU atau dengan cara lain yang wajar, termasuk mengunggah pemberitahuan perubahan tersebut di Aplikasi AKULAKU. Namun, perubahan dapat segera berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya jika pemberitahuan telrlebih dahulu dianggap tidak memungkinkan, bagi Pengguna atau diwajibkan secara hukum. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan yang tersedia dalam Aplikasi AKULAKU, maka Pihak Pertama dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan.

 

SURAT KUASA

(nama Pihak Pertama), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (No. KTP), bertempat tinggal di (alamat sesuai KTP), (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”) dengan ini menunjuk, memberikan wewenang serta memberikan kuasa penuh kepada:

PT Akulaku Silvrr Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, memiliki kantor terdaftar di Sahid Sudirman Center, Lantai 11 Unit H, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86 Jakarta Pusat, Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”);

Untuk melakukan dan menjalankan setiap dan seluruh hal-hal berikut serta untuk bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:

KHUSUS

a. Untuk bertindak sebagai kuasa dari Pemberi Kuasa terkait dengan pemberian pelayanan kemudahan dalam bertansaksi dengan AKULAKU, termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk menandatangani perjanjian kredit (termasuk pula repeat order) dengan satu maupun lebih kreditur manapun yang akan memberikan pembiayaan kepada Pemberi Kuasa dalam kaitannya terhadap proses transaksi pemberian fasilitas pembiayaandi Aplikasi Akulaku, yang secara wajar membutuhkan tanda-tangan (dan/atau tanda-tangan elektronik) sebagai bukti adanya persetujuan dari Pemberi Kuasa dalam bertransaksi di AKULAKU melalui Aplikasi AKULAKU;

b.Secara umum untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan tindakan atau dokumen apapun yang menurut pandangan Penerima Kuasa harus dibuat, ditandatangani atau dilaksanakan untuk memberlakukan kuasa yang diberikan dalam Surat Kuasa ini.

Sebagai kelanjutan dari kuasa yang diberikan di atas, Pemberi Kuasa akan mendapatkan notifikasi perihal Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penerima Kuasa dengan Kreditur atas kepentingan Pemberi Kuasa sehubungan dengan Pembiayaan yang akan diterima.

Penerima Kuasa berjanji untuk melaksanakan kuasa ini dalam rangka pelayanan kemudahan bagi Pemberi Kuasa dalam bertansaksi dengan AKULAKU, dari dan oleh karenanya Penerima Kuasa dibebaskan oleh Pemberi Kuasa untuk memberikan pertanggung jawaban atau ganti rugi atas tindakan yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa ini.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan dengan hak untuk menarik setiap subtitusi tersebut.

Pemberi Kuasa lebih lanjut menyatakan bahwa seluruh kuasa yang diberikan kepada Penerima Kuasa atas Surat Kuasa ini merupakan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Pembiayaan dari AKULAKU.

Setiap istilah yang tidak didefinisikan secara tertentu dalam Surat Kuasa ini memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan kepada istilah tersebut dalam Syarat dan Ketentuan Pembiayaan.

Pemberian kuasa ini dibuat pada tanggal  (tanggal pemberian kuasa)

 

Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

PT Akulaku Silvrr Indonesia    (nama Pihak Pertama )

          e-sign                                            e-sign